| Berita Hangat |
| DUA ORANG WARGA SOLO TERTANGKAP MEMBAWA EKSTASI |
|
Solo 26 Juli 2010 Jajaran Polres Sukoharjo menangkap dua orang warga Solo lantaran tertangkap tangan membawa paket pil ekstasi. Dua orang tersangka yang ditangkap itu masing-masing Maryanto warga Gajahan, Pasar Kliwon dan Supriyanto warga Keprabon Banjarsari yang tertangkap pada Sabtu malam (25/07). Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sukiyono mengatakan selain pil ektasi barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah, 2 unit HP, lakban hitam, dan uang tunai sebesar 17 ribu rupiah yang merupakan sisa penjualan pil ekstasi. Menurut AKP Sukiyono tertangkapnya 2 tersangka semakin menambah daftar panjang para pelaku barang haram di Sukoharjo. Kedua tersangka merupakan pengedar dan kurir sekaligus pengguna narkoba golongan ekstasi. Berdasarkan catatan hingga bulan ini saja sudah tertangkap terungkap 8 kasus dengan 17 tersangka. Oleh karena itu AKP Sukiyono menghimbau kepada para orangtua untuk ikut mengawasi putra putrinya. Sebab sesuai Undang-undang sikotropika pelaku narkoba terancam hukuman berat. Masih menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sukiyono kedua tersangka sebelumnya merupakan target operasi kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Sukoharjo. Sesuai Undang-undang sikotropika tentang narkoba mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (EP) |


