BERITA TERKINI
Berita Hangat
PENGEDAR UANG PALSU DIRINGKUS POLISI
SEMARANG,09 FEBRUARI 2010

Pengedar uang palsu sebanyak 55 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, Ali Sodikin (37), warga Kampaung Tambaklorok, Semarang Utara, Jateng, diringkus anggota Satreskrim Polsek Sidodadi.

Kapolsek Sidodadi AKP Suradi Warso di Semarang, Senin, mengatakan penangkapan pengedar uang palsu tersebut berawal setelah tersangka membeli telepon seluler di sebuah 'counter' yang terletak di daerah Gayamsari, Semarang Timur.

"Saat itu, tersangka membeli telepon seluler merek Nokia seri N73 seharga Rp950 ribu dan membayar dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak sembilan lembar dan uang pecahan asli Rp50 ribu," katanya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suharto.

Penjaga 'counter' yang menjadi korban tersebut baru menyadari kalau uang yang digunakan tersangka merupakan uang palsu setelah memeriksanya menggunakan alat pendeteksi uang palsu.

"Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi yang langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti," ujarnya.

Menurut Kapolsek, saat diringkus tersangka sempat mengelak dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Namun, setelah didesak dan ditunjukkan sejumlah bukti serta dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, akhirnya tersangka mengakui semuanya," katanya.

Barang bukti berupa uang palsu yang diamankan dari tangan tersangka adalah berjumlah 55 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang bernilai Rp5,5 juta.

Ia menyebutkan, dari 55 lembar uang palsu yang diamankan terdapat 16 lembar pecahan Rp100 ribu yang mempunyai nomor seri yang sama.

Uang palsu yang diedarkan tersangka, katanya, mempunyai bentuk fisik yang hampir menyerupai uang asli.

"Namun, uang palsu tersebut lebih tebal, dan jika diraba terasa lebih halus serta tidak terdapat benang pengaman," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP, tentang peredaran uang palsu.

Sementara itu, tersangka yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang karena kasus pemerkosaan, mengaku memperoleh uang palsu dari seorang temannya yang berasal dari Kota Blora dengan cara membeli uang palsu senilai Rp7 juta dengan harga Rp3 juta.

HOT LINK